Sabtu, 27 Oktober 2012

hukum gambar yang bernyawa

HARAM MENGGAMBAR GAMBARAN YANG BERNYAWA


Tanpa disadari, banyak keseharian kita yang dikelilingi hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Salah satunya adalah dipajangnya gambar atau patung makhluk bernyawa di rumah kita.Sesungguhnya di antara perkara haram yang kebanyakan manusia gampang terjatuh ke dalamnya adalah sikap mengikuti hawa nafsu, dengan menggambar makhluk bernyawa, baik berupa manusia, hewan, burung, ataupun yang lainnya.

Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa yang dimaksud gambar bernyawa/mempunyai ruh di sini adalah gambar manusia dan hewan. Adapun gambar pohon dan benda-benda mati lainnya tidaklah terlarang dan tidak masuk dalam ancaman yang disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalil-dalil dalam permasalahan ini menunjukkan larangan menggambar makhluk bernyawa secara keseluruhan. Adapun yang mengatakan ada beberapa pengecualian, maka wajib baginya untuk menunjukkan dalilnya. Di antara dalil yang menerangkan permasalahan ini adalah sabda Nabi :

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصَّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيَوْا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya orang-orang yang menggambar gambar-gambar (bernyawa) ini akan diadzab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: “Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan ini.” (Al-Bukhari  Muslim )

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ . قال ابن عباس : فان كنت لابد فاعلا فاصثع الشجرومالاروح فىه
   
 Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia). Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.Ibnu Abbas berkata : Kalau kau akan menggambar, maka gambarlah pohon dan apa-apa yang idak bernyawa.(Bukhory Muslim)

مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

“Siapa yang membuat sebuah gambar/lukisan (makhluk hidup) di dunia, ia akan dibebani untuk meniupkan ruh kepada gambar tersebut pada hari kiamat, padahal ia tidak bisa meniupkannya.”( Bukhariy dan Muslim)

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّمصورون

 “Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah tukang gambar(pelukis).(Bukhary Muslim)
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَة  بَيْتًا فِيهِ كلب ولاصُورَةٌ

 ”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat anjng dan gambar (makhluk hidup) di dalamnya”

 Hukum gambar yang tidak mempunyai roh dengan semua bentuknya di atas adalah boleh berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan di sini. Karenanya para ulama sepakat akan bolehnya menggambar makhluk yang tidak bernyawa. Yang tidak boleh menurut para ulama adalah menggambar gambaran yang bernyawa sperti mahluk hidup dan binatang dan lainnya atau memajang gambaran atau lukisan mahluk hidup di dalam rumah.

Penjelasan hukum dalam tulisan di atas semata-mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan atas dasar logika semata. Semoga Allah menganugerahkan sifat takwa sehingga bisa menjauhi setiap larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan. Amin..


Hukum memakai celana di atas mata kaki (ISBAL)

Hukum Memakai Celana di Atas Mata Kaki (ISBAL)

Mungkin sebagian orang sering menemukan di sekitarnya orang-orang yang celananya di atas mata kaki (cingkrang). Bahkan ada yang mencemoohnya dengan menggelarinya sebagai ‘celana kebanjiran’.  
 Perlu diketahui bahwasanya celana di atas mata kaki adalah sunnah dan ajaran Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dikhususkan bagi laki-laki, sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup telapak kakinya.
Dari Abi Dzaar Rosulullah SAW bersabdah :

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ . قال ابؤدر: مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قال رَسُول اللَّهِ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ. رؤه المسلم

 Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat nanti, tidak dipandang, dan tidak disucikan serta bagi mereka siksaan yang pedih. Abu Dzar bertaya :Siapa wahai Rosulullah . Rosulullah menjawab : Mereka adalah orang yang isbal, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim ). Orang yang isbal (musbil) adalah orang yang menjulurkan pakaian atau celananya di bawah mata kaki. 

إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
 Dari hadits-hadits di atas terdapat dua bentuk menjulurkan celana dan masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda. Kasus yang pertama sebagaimana terdapat dalam haditsAbu Dzar di atas- yaitu menjulurkan celana di bawah mata kaki (isbal) . Hukuman untuk kasus pertama ini sangat berat yaitu Allah tidak akan berbicara dengannya, juga tidak akan melihatnya dan tidak akan disucikan serta baginya azab (siksaan) yang pedih. Bentuk pertama ini termasuk dosa besar.
 Kasus yang kedua adalah apabila seseorang menjulurkan celananya dengan sombong. Maka ini juga dikhawatirkan termasuk dosa besar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam bahwasannya Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat kelak.
 Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika menjulurkan celana tanpa sombong maka hukumnya makruh karena menganggap bahwa hadits Abu Huroiroh pada kasus kedua dapat dibawa ke hadits Abu dzar pada kasus pertama. Maka berarti yang dimaksudkan dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki sehingga mendapat ancaman (siksaan) adalah yang menjulurkan celananya dengan sombong. Jika tidak dilakukan dengan sombong, hukumnya makruh.
Oleh karena itu dari pada kita bingung  mendapat siksa dari Allah atau balasan dari Allah di akherat kelak karena kita melakukan isbal entah itu karena sombong atau tidak lebih baik kita menghindari melakukan isbal agar kita terhindar dari siksa allah sesuai hadits yang terdapat di atas.Wallahu a’lam bish showab.
Sebagai penutup dari pembahasan ini, kami akan membawakan sebuah kisah yang menceritakan sangat perhatiannya sahahabat dengan masalah celana di atas mata kaki, sampai-sampai di ujung kematian masih memperingatkan hal ini.
Dikisahkan mengenai kematian Umar bin Al Khaththab setelah dibunuh seseorang ketika shalat. Lalu orang-orang mendatanginya di saat menjelang kematiannya. Lalu datanglah pula seorang pemuda. Setelah Umar ngobrol sebentar dengannya, ketika dia beranjak pergi, terlihat pakaiannya menyeret tanah (dalam keadaan isbal). Lalu Umar berkata,
رُدُّوا عَلَىَّ الْغُلاَمَ
Panggil pemuda tadi!” Lalu Umar berkata,
ابْنَ أَخِى ارْفَعْ ثَوْبَكَ ، فَإِنَّهُ أَبْقَى لِثَوْبِكَ وَأَتْقَى لِرَبِّكَ ،
Wahai anak saudaraku. Tinggikanlah pakaianmu! Sesungguhnya itu akan lebih mengawetkan pakaianmu dan akan lebih bertakwa kepada Rabbmu.
Jadi,  isbal adalah perkara yang amat penting. Maka dari itu kita menekankan masalah ini karena sahahabat juga menekankannya.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin dan seluluruh umat manusia. Semoga kita dilindungi oleh Allah dari semua laranganNya.Amin.
Alhamdulillah hirobbil alamin