Sabtu, 27 Oktober 2012

hukum gambar yang bernyawa

HARAM MENGGAMBAR GAMBARAN YANG BERNYAWA


Tanpa disadari, banyak keseharian kita yang dikelilingi hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Salah satunya adalah dipajangnya gambar atau patung makhluk bernyawa di rumah kita.Sesungguhnya di antara perkara haram yang kebanyakan manusia gampang terjatuh ke dalamnya adalah sikap mengikuti hawa nafsu, dengan menggambar makhluk bernyawa, baik berupa manusia, hewan, burung, ataupun yang lainnya.

Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa yang dimaksud gambar bernyawa/mempunyai ruh di sini adalah gambar manusia dan hewan. Adapun gambar pohon dan benda-benda mati lainnya tidaklah terlarang dan tidak masuk dalam ancaman yang disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalil-dalil dalam permasalahan ini menunjukkan larangan menggambar makhluk bernyawa secara keseluruhan. Adapun yang mengatakan ada beberapa pengecualian, maka wajib baginya untuk menunjukkan dalilnya. Di antara dalil yang menerangkan permasalahan ini adalah sabda Nabi :

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصَّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيَوْا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya orang-orang yang menggambar gambar-gambar (bernyawa) ini akan diadzab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: “Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan ini.” (Al-Bukhari  Muslim )

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ . قال ابن عباس : فان كنت لابد فاعلا فاصثع الشجرومالاروح فىه
   
 Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia). Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.Ibnu Abbas berkata : Kalau kau akan menggambar, maka gambarlah pohon dan apa-apa yang idak bernyawa.(Bukhory Muslim)

مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

“Siapa yang membuat sebuah gambar/lukisan (makhluk hidup) di dunia, ia akan dibebani untuk meniupkan ruh kepada gambar tersebut pada hari kiamat, padahal ia tidak bisa meniupkannya.”( Bukhariy dan Muslim)

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّمصورون

 “Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah tukang gambar(pelukis).(Bukhary Muslim)
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَة  بَيْتًا فِيهِ كلب ولاصُورَةٌ

 ”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat anjng dan gambar (makhluk hidup) di dalamnya”

 Hukum gambar yang tidak mempunyai roh dengan semua bentuknya di atas adalah boleh berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan di sini. Karenanya para ulama sepakat akan bolehnya menggambar makhluk yang tidak bernyawa. Yang tidak boleh menurut para ulama adalah menggambar gambaran yang bernyawa sperti mahluk hidup dan binatang dan lainnya atau memajang gambaran atau lukisan mahluk hidup di dalam rumah.

Penjelasan hukum dalam tulisan di atas semata-mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan atas dasar logika semata. Semoga Allah menganugerahkan sifat takwa sehingga bisa menjauhi setiap larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan. Amin..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar